Tapi berbeda halnya dengan orang yang tidak diwajibkan berpuasa karena memiliki udzur.
Sebab, terdapat 9 kondisi orang yang tidak diwajibkan untuk berpuasa, seperti anak yang belum akil baligh, hilang akal sehat, orang sakit, orang tua usia lanjut yang lemah, musafir, wanita hamil, ibu menyusui, haid, dan nifas pasca melahirkan.
Bila orang yang memiliki udzur tersebut tidak mampu untuk melakukan puasa, maka harus membayar Fidyah.
“Jadi kalau Anda yang tidak punya masalah, segera Qada mumpung ada waktu sebelum Ramadhan” pungkasnya.
Itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum belum membayar atau qadha puasa hingga ramadhan baru tiba.
Disarankan bertanya kepada para ulama atau ahli agama Islam.
Hal itu senantiasa membuat Anda mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Load more