Jakarta, tvOnenews.com - Umrah adalah ibadah berkunjung ke Tanah Suci.
Tidak seperti haji, umrah dapat dilakukan kapanpun.
Salah satu ayat yang menjelaskan tentang umrah adalah surat Al Baqarah ayat 158.
Berikut lafadz, arti dan tafsir dari surat Al Baqarah ayat 158.
۞ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَاۤىِٕرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ اَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ اَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِمَا ۗ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًاۙ فَاِنَّ اللّٰهَ شَاكِرٌ عَلِيْمٌ
Innaṣ-ṣafā wal-marwata min sya‘ā'irillāh(i), faman ḥajjal-baita awi‘tamara falā junāḥa ‘alaihi ay yaṭṭawwafa bihimā, wa man taṭawwa‘a khairan fa innallāha syākirun ‘alīm(un).
Artinya:
Usai menjelaskan perihal kiblat, Allah lalu beralih menguraikan apa yang terkait dengan Masjidil Haram, yaitu bukit Safa dan Marwah.
Sesungguhnya Safa dan Marwah, dua bukit di dekat Ka’bah (sekarang dalam lingkup Masjidil Haram) merupakan sebagian syiar agama Allah, karena orang yang haji dan umrah melakukan ritual ubudiyah dengan berlari kecil di antara keduanya.
Maka barang siapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya.
Lakukanlah sa’i sesuai tuntunan Allah dan janganlah kamu merasa berdosa oleh istiadat kaum Jahiliah yang mengusap patung di pucuk kedua bukit itu.
Dan barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri dengan memberikan pahala yang agung atas kebajikannya itu, dan Dia pun Maha Mengetahui.
Pada ayat ini kabar gembira itu ditegaskan kembali dengan menjelaskan bahwa Safa dan Marwah adalah salah satu tempat ibadah dan barang siapa ingin mengerjakan ibadah haji, haruslah ia melakukan sa‘i antara Safa dan Marwah.
Dengan demikian nyatalah bahwa kaum Muslimin pasti akan berhasil menaklukkan kota Mekah, karena Mekah adalah tempat melakukan ibadah haji yang menjadi rukun kelima dalam Islam yang harus dikerjakan oleh setiap Muslim yang mampu menunaikannya.
Karena itu, Masjidil Haram dan sekelilingnya harus dibersihkan dari berhala serta kemusyrikan.
Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam-imam mazhab mengenai hukum sa‘i ini; ada yang menganggapnya sebagai rukun haji seperti Imam Malik dan Imam Syafi‘i dan ada pula yang menganggapnya sebagai wajib haji seperti Imam Abu Hanifah, namun jelas bahwa sa‘i itu harus dikerjakan dalam menunaikan ibadah haji.
Secara umum, tidak ada perbedaan antara rukun dan wajib, tetapi khusus dalam masalah haji dibedakan antara keduanya.
Rukun ialah yang harus dikerjakan atau tidak dapat diganti atau ditebus. Wajib ialah yang mesti dikerjakan tapi jika tertinggal harus diganti dengan membayar denda (dam).
Yang menjadi pertanyaan di sini ialah mengapa dalam ayat ini disebutkan “tidak ada dosa baginya mengerjakan sa‘i antara keduanya” padahal itu adalah suatu rukun yang wajib, dan tidak mungkin seseorang yang menunaikan rukun atau wajib akan berdosa.
Hal ini untuk menghilangkan keragu-raguan kaum Muslimin tentang mengerjakan sa‘i, karena kaum musyrikin juga mengerjakan sa‘i dalam ibadah mereka, seakan-akan apa yang dikerjakan kaum musyrikin itu tidak boleh dilakukan oleh kaum Muslimin dan mereka akan berdosa bila mengerjakannya.
Jadi harus dipahami bahwa maksud mengerjakan sa‘i kaum musyrikin berbeda dari kaum Muslimin.
Mengerjakan sa‘i itu adalah bukti atau perwujudan dari keimanan kepada Allah serta kepatuhan pada perintah-Nya.
Kemudian Allah menjelaskan bahwa barang siapa yang berbuat kebajikan atau amal ibadah lebih daripada yang diwajibkan kepadanya (mengerjakan yang sunnah-sunnah), Allah akan mensyukuri amal kebaikan itu dan Allah Maha Mengetahui semua amalan hamba-Nya.
Maka janganlah ragu-ragu berbuat kebaikan, karena semua amal itu akan dibalas dengan berlipat ganda oleh Allah.
Itulah tafsir surat Al Baqarah ayat 158 yang dilansir dari Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).
Wallahu’alam
(put)
Load more