Buya Yahya mengatakan seorang makmum wajib membaca Al Fatihah selama masih sempat bergabung sebelum imam rukuk dan waktunya cukup untuk membaca Al Fatihah.
"Jika Anda sebagai makmum sempat menemui berdirinya imam anda yang dalam kesempatan yang cukup membaca Al Fatihah, maka Anda sudah wajib baca Al Fatihah," ujar Buya Yahya pada tayangan YouTube Buya Yahya.
Buya Yahya. (Ist)
Misalnya, bagi makmum yang baru saja datang ketika imam sudah baca surat setelah Al Fatihah, pasti masih ada waktu bagi makmum untuk membaca Al Fatihah.
Atau apabila makmum sudah bergabung sejak awal shalat, maka ia wajib menyelesaikan Al Fatihah, tidak boleh melanjutkan gerakan sebelum selesai membacanya.
"Wajib, Anda tidak boleh ikut rukuk, harus sampai selesai Al Fatihah," tegasnya.
Terkadang seseorang melamun saat shalat, tanpa sadar imam sudah mau rukuk sementara ia sebagai makmum belum selesai baca Al Fatihah.
Load more