tvOnenews.com - Saat ingin melakukan shalat berjamaah di masjid, terkadang makmum terlambat datang sehingga makmum tertinggal dalam shalatnya.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam tidak boleh menyepelekan dan melupakan bacaan Surat Al Fatihah dalam shalat, terlebih sampai sengaja tidak membacanya.
Lantas, bagaimana bila seorang makmum belum selesai membaca Al Fatihah tetapi Imam sudah melanjutkan gerakan setelahnya?
Seorang pendakwah, Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum makmum membaca Al Fatihah.
Seperti apa penjelasan dari Buya Yahya mengenai hal tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Dilansir dari tayangan pada kanal YouTube Buya Yahya, pendiri pondok pesantren Al Bahjah ini awalnya mengingatkan aturan tegas dalam shalat berjamaah, terutama terkait membaca surat Al Fatihah.
Buya Yahya mengatakan seorang makmum wajib membaca Al Fatihah selama masih sempat bergabung sebelum imam rukuk dan waktunya cukup untuk membaca Al Fatihah.
"Jika Anda sebagai makmum sempat menemui berdirinya imam anda yang dalam kesempatan yang cukup membaca Al Fatihah, maka Anda sudah wajib baca Al Fatihah," ujar Buya Yahya pada tayangan YouTube Buya Yahya.
Buya Yahya. (Ist)
Misalnya, bagi makmum yang baru saja datang ketika imam sudah baca surat setelah Al Fatihah, pasti masih ada waktu bagi makmum untuk membaca Al Fatihah.
Atau apabila makmum sudah bergabung sejak awal shalat, maka ia wajib menyelesaikan Al Fatihah, tidak boleh melanjutkan gerakan sebelum selesai membacanya.
"Wajib, Anda tidak boleh ikut rukuk, harus sampai selesai Al Fatihah," tegasnya.
Terkadang seseorang melamun saat shalat, tanpa sadar imam sudah mau rukuk sementara ia sebagai makmum belum selesai baca Al Fatihah.
"Anda ngelamun begini tiba-tiba imam sudah rukuk, anda wajib membaca surat Al Fatihah," jelasnya.
"Kaedahnya sederhana, setiap makmum yang sempat menemui berdirinya imam maka dia wajib membaca Al Fatihah," sambungnya.
Berbeda hal jika baru bergabung sementara imam sudah mau rukuk sehingga tidak ada waktu yang cukup untuk membaca Al Fatihah.
"Kalau enggak ya enggak, misalnya kita baru Allahu Akbar, imam kok rukuk maka kita ikut rukuk karena kita tidak menemui berdirinya imam dalam tempo yang cukup untuk membaca Al Fatihah," kata Buya Yahya.
Sementara jika belum baca Al Fatihah bukan karena terlambat ikut shalat, tetapi karena bacaannya memang lambat atau di awal shalat melamun, maka ia wajib membaca Al Fatihah sampai selesai selama imam belum bangkit berdiri untuk rakaat berikutnya.
"Sampai imam sujud kita masih baca Al Fatihah, asalkan imam belum berdiri masih kita menyelesaikan Al Fatihah, begitu pentingnya surat Al Fatihah," pungkasnya. (far/kmr)
Load more