Surabaya, tvOnenews.com-Tersangka kasus video ajaran sesat izinkan bertukar pasangan terus bertambah. Polisi kembali menetapkan dua kru yang terlibat dalam pembuatan video sebagai tersangka. Artinya, selain menjerat Samsudin Jadab atau Gus Samsudin, polisi juga menetapkan 2 kru yang terlibat membuat video itu.
"Yang pertama bahwa ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten saudara Samsudin. Yang pertama adalah kameramen atas nama inisial FB (19), kemudian yang satu lagi adalah editor videonya atas nama FK (24)," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Selasa (5/3).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/3) dan langsung ditahan di Mapolda Jatim.
Pasal yang dijeratkan pada kedua tersangka sama dengan Samsudin yaitu Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya masih (dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3)) itu sementara ya, nanti akan kami sampaikan kalau ada perkembangan dari tim penyidik," ucapnya.
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga masih mendalami kasus video konten tukar pasangan itu apakah ada penambahan tersangka atau tidak.
"Sementara yang jadi tersangka baru 3 orang yang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kalau ada penambahan tersangka nanti akan disampaikan," ungkapnya.
Load more