Sebelumnya, Samsudin Jadab atau Gus Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus video ajaran sesat yang mengizinkan tukar pasangan meski sudah berstatus suami-istri. Video itu sengaja dibuat oleh Samsudin dan dua krunya untuk menaikkan subscribers dan penonton di YouTube mereka.
"Tadi sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur dan dinyatakan bahwa hari ini saudara Samsudin sudah dinyatakan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kepada wartawan, Jumat (1/3).
Dirmanto menyampaikan, Samsudin langsung ditahan di rutan Polda Jatim. Polisi juga masih terus mendalami kasus ini.(bwo)
Load more