tvOnenews.com - Salah satu tradisi yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia menjelang Ramadhan adalah ziarah kubur atau juga disebut nyekar.
Sehingga tak heran jika kuburan menjadi ramai oleh peziarah selama menjelang Ramadhan tiba.
Namun apakah tradisi nyekar atau ziarah kubur jelang Ramadhan ini boleh hukumnya dalam Islam?
Apakah termasuk perbuatan yang dilarang oleh Nabi?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Ustaz Khalid Basalamah, berikut penjelasan tentang tradisi nyekar ziarah kubur jelang Ramadhan.
Berkaitan dengan ini, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan terlebih dahulu bahwa hukum dasar dari ziarah kubur adalah sunnah sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Berbicara soal nyekar sebelum Ramadhan, menurut Ustaz Khalid Basalamah memang tak ada penentuan waktu dalam ziarah kubur.
Itu artinya, ziarah kubur boleh dilakukan kapan pun, tak harus menunggu jelang Ramadhan ataupun sesudah Idul Fitri.
"Hanya saja memang ziarah kuburan ini tidak ada penentuan waktu, kapan saja," jelas Ustaz Khalid Basalamah.
Karena bisa kapanpun, Ustaz Khalid Basalamah berpesan agar tidak mengkhususkan hanya ketika Idul Fitri melakukan nyekar atau ziarah kubur.
Akan tetapi jika memang waktu luangnya hanya bisa saat jelang Ramadhan atau setelah Idul Fitri, itu tidak menjadi masalah untuk ziarah kubur.
"Dan usahakan jangan momentumnya habis Idul Fitri, kapan saja, kalau bertepatan memang pas Idul Fitri punya waktu luang, itu hak anda," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Kemudian yang terpenting saat ziarah kubur adalah membaca dzikir dan doa yang sesuai dengan sunnah, jangan sampai ada unsur kesyirikan di dalamnya.
"Kalau masalah membaca dzikir dan doa di kuburan, tergantung sesuai sunnah atau tidak," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Nabi pun pernah mencontohkan bagaimana ketika beliau berziarah ke kuburan para sahabat dan syudaha.
"Nabi sering kali dalam sepekan, dua kali menziarahi kuburan para sahabat," ungkap Ustaz Khalid Basalamah.
"Dan Nabi kadang-kadang beberapa pekan dalam sebulan menziarahi syuhada Uhud, dan beliau mengucapkan salam," lanjutnya.
Sehingga menurut Ustaz Khalid Basalamah tak benar jika menyebut nyekar ziarah kubur sebelum Ramadhan sebagai sesuatu yang haram.
Karena pada dasarnya ziarah kubur itu adalah sunnah.
Akan tetapi bisa jadi haram jika memang ada unsur kemusyirakan di dalamnya seperti meminta-minta kepada kuburan atau roh orang yang sudah meninggal.
"Tidak bisa kita katakan itu haram, itu bagian daripada syariat," tegas Ustaz Khalid Basalamah.
"Kecuali memang yang dilakukan adalah dzikir-dzikir yang jauh dari agama atau jauh dari sunnah Nabi SAW," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more