Gologan kedua yang boleh meninggalkan puasa adalah dengan udzur yang kedua.
"Atau dia punya udzur yang sebenarnya uzur itu dia masih bisa gantikan puasa itu di hari lain seperti haid seperti musafir sakit yang ringan bukan kronis. Tentunya masuk dalam udzur yang dibolehkan tapi dia harus menggantinya," jelasnya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an.
Itulah penjelasan Ustaz Khalid Basalamah mengenai puasa mendekati bulan Ramadhan.
Semoga artikel ini bermanfaat.
Disarankan bertanya langsung kepada para ulama atau ahli agama Islam, agar mendapatkan pemahaman yang lebih dalam.
Wallahu’alam
(put)
Load more