Jakarta, tvOnenews.com - Setiap utang wajib dibayar.
Meski orang yang utang meninggal pun tetap harus dibayar.
Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah SAW enggan menshalatkan jenazah yang masih memiliki utang.
Namun utang diperbolehkan dialihkan, jika orang tersebut sudah meninggal dunia.
Berikut Hadits Bukhari, Kitab Hiwalat, Bab Ke-3 Tentang Boleh Mengalihkan Utang Orang yang Telah Meninggal Kepada Seseorang.
Dari Salamah bin Akwa’, dia berkata,
“Pada suatu hari kami duduk bersama Nabi SAW. Tiba-tiba orang-orang datang dengan membawa jenazah.
Maka mereka meminta kepada Nabi SAW untuk menshalatinya.
Load more