Jakarta, tvOnenews.com- Kementerian Agama menyatakan sidang isbat yang dilakukan tiap tahun dalam menentukan kalender Islam (Hijriah) menjadi forum bersama antara Ormas Islam, ulama, ahli falak, hingga pakar astronomi dalam pengambilan keputusan.
"Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama mengambil keputusan. Ini diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan acuan bagi umat Islam untuk mengawali puasa Ramadhan dan Lebaran," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib di Jakarta, Jumat.
Adib menjelaskan Kemenag rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah. Hal ini sudah berlangsung sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962.
Dalam perkembangan selanjutnya, MUI menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah.
Fatwa itu salah satunya memutuskan bahwa penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI, dalam hal ini Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Menurutnya, sidang isbat penting dilakukan, karena Indonesia bukan negara agama, bukan juga negara sekuler. Indonesia tidak bisa menyerahkan urusan agama sepenuhnya kepada orang per orang atau golongan.
Sidang isbat penting dilakukan, karena ada banyak organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang juga memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah.(ant/bwo)
Load more