Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali keluarkan imbauan penggunaan pengeras suara menjelang pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Sementara, volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Edaran yang dikeluarkan Menag ditujukan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Berikut SE Menag nomor 05 tahun 2022 soal pengeras suara saat Ramadan:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
Load more