Orang yang sengaja membatalkan puasa karena berhubungan suami-istri akan mendapat hukuman memerdekakan budak atau puasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan beruturut-turut, ia harus memberi makan orang fakir sebanyak 60 mud.
Buya Yahya juga menjelaskan apabila hubungan suami-istri dilakukan tanpa sadar dan lupa, maka puasanya bisa jadi tidak batal.
"Kalau hubungan suami-istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal," ujar Buya Yahya.
Contoh kasus, apabila ada pasutri yang memiliki jadwal berhubungan setelah sholat subuh. Dan di hari pertama Ramadhan, pasutri tersebut berhubungan badan setelah sholat subuh seperti hari-hari sebelum Ramadhan.
Kemudian mereka baru ingat dan sadar setelah selesai melakukan hubungan suami-istri.
Pada kasus tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa puasanya tidak batal dan malah menjadi rezeki karena dilakukan tanpa sadar.
Load more