tvOnenews.com - Berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sadar, bagaimana maksudnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.
Ramadhan merupakan bulan penuh keistimewaan bagi muslim, di mana terdapat perintah untuk berpuasa selama sebulan penuh.
Buya Yahya menjelaskan hukum berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV
Ketika berpuasa, dilarang untuk makan, minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Ada 9 hal yang membatalkan puasa, salah satunya yaitu melakukan hubungan suami-istri secara sadar.
Namun ternyata melakukan hubungan suami-istri bisa tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sadar.
Berhubungan suami-istri yang tidak sadar seperti apa maksudnya? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama (melakukan hubungan suami-istri) meskipun tanpa mengeluarkan mani.
"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani," ujar Buya Yahya.
Selain itu, sengaja melakukan hal-hal yang bisa mengeluarkan mani juga membatalkan puasa meskipun tanpa bersenggama.
"(Hal yang membatalkan puasa) Keluar mani, biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," kata Buya Yahya.
Maka, sengaja melakukan kegiatan hubungan suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.
"Jadi kalau ada orang berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan, dan dia sadar, maka puasanya adalah batal," ujar Buya Yahya.
Orang yang sengaja membatalkan puasa karena berhubungan suami-istri akan mendapat hukuman memerdekakan budak atau puasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan beruturut-turut, ia harus memberi makan orang fakir sebanyak 60 mud.
Buya Yahya juga menjelaskan apabila hubungan suami-istri dilakukan tanpa sadar dan lupa, maka puasanya bisa jadi tidak batal.
"Kalau hubungan suami-istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal," ujar Buya Yahya.
Contoh kasus, apabila ada pasutri yang memiliki jadwal berhubungan setelah sholat subuh. Dan di hari pertama Ramadhan, pasutri tersebut berhubungan badan setelah sholat subuh seperti hari-hari sebelum Ramadhan.
Kemudian mereka baru ingat dan sadar setelah selesai melakukan hubungan suami-istri.
Pada kasus tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa puasanya tidak batal dan malah menjadi rezeki karena dilakukan tanpa sadar.
"Contohnya ada gambaran, mungkin ada suami-istri yang punya jadwal bercinta setelah sholat subuh. Bulan Ramadhan pertama, dia ngomong sama istrinya, tau-taunya lupa berhubungan suami-istri," kata Buya Yahya.
"Tapi setelah selesai baru sadar 'kita puasa'. Maka jawabannya rezeki itu, nggak batal dia puasanya. Karena dia tidak sadar. Tapi kalau sadar, batal puasanya," lanjutnya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan mencium pun bisa menjadi tidak batal apabila tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani.
Namun apabila sampai keluar mani maka akan membatalkan puasa, karena ia dengan sengaja melakukan hal yang bisa membangkitkan syahwatnya.
"Tapi kalau bercinta yang dimaknai mencium, dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, tidak batal," kata Buya Yahya.
"Berarti kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani maka batal (puasa) karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," lanjutnya.
Mencium bibir suami/istri juga bukan sesuatu yang dilarang jika tidak berniat untuk membangkitkan syahwat dan tidak sampai tertukar ludah.
"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal," kata Buya Yahya.
"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," kata Buya Yahya.
"Jadi bercinta, boleh dimaknai merayu, menyanjung boleh, tapi jangan berhubungan, itu saja yang dilarang," pungkasnya. (Gwn)
Load more