LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Potret Buya Yahya.
Sumber :
  • Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Berhubungan Suami-Istri di Bulan Ramadhan Puasanya Tidak Batal Jika Dilakukan Tanpa Sadar, Bagaimana Maksudnya? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan, ternyata tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sadar, begini maksudnya.

Sabtu, 9 Maret 2024 - 17:00 WIB

tvOnenews.com - Berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sadar, bagaimana maksudnya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Sebentar lagi umat Islam di seluruh dunia akan menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Ramadhan merupakan bulan penuh keistimewaan bagi muslim, di mana terdapat perintah untuk berpuasa selama sebulan penuh.


Buya Yahya menjelaskan hukum berhubungan suami-istri di bulan Ramadhan. Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga :

Ketika berpuasa, dilarang untuk makan, minum atau melakukan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari.

Ada 9 hal yang membatalkan puasa, salah satunya yaitu melakukan hubungan suami-istri secara sadar.

Namun ternyata melakukan hubungan suami-istri bisa tidak membatalkan puasa jika dilakukan tanpa sadar.

Berhubungan suami-istri yang tidak sadar seperti apa maksudnya? Simak penjelasan dari Buya Yahya berikut ini.

Buya Yahya menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama (melakukan hubungan suami-istri) meskipun tanpa mengeluarkan mani.

"Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani," ujar Buya Yahya.

Selain itu, sengaja melakukan hal-hal yang bisa mengeluarkan mani juga membatalkan puasa meskipun tanpa bersenggama.

"(Hal yang membatalkan puasa) Keluar mani, biarpun tanpa bersenggama. Dua-duanya dilakukan secara sengaja dan sadar," kata Buya Yahya.

Maka, sengaja melakukan kegiatan hubungan suami-istri di siang hari pada bulan Ramadhan akan membatalkan puasa.

"Jadi kalau ada orang berhubungan suami istri di siang hari di bulan Ramadhan, dan dia sadar, maka puasanya adalah batal," ujar Buya Yahya. 

Orang yang sengaja membatalkan puasa karena berhubungan suami-istri akan mendapat hukuman memerdekakan budak atau puasa selama dua bulan berturut-turut.

Namun jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan beruturut-turut, ia harus memberi makan orang fakir sebanyak 60 mud.

Buya Yahya juga menjelaskan apabila hubungan suami-istri dilakukan tanpa sadar dan lupa, maka puasanya bisa jadi tidak batal.

"Kalau hubungan suami-istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal," ujar Buya Yahya.

Contoh kasus, apabila ada pasutri yang memiliki jadwal berhubungan setelah sholat subuh. Dan di hari pertama Ramadhan, pasutri tersebut berhubungan badan setelah sholat subuh seperti hari-hari sebelum Ramadhan. 

Kemudian mereka baru ingat dan sadar setelah selesai melakukan hubungan suami-istri.

Pada kasus tersebut, Buya Yahya mengatakan bahwa puasanya tidak batal dan malah menjadi rezeki karena dilakukan tanpa sadar.

"Contohnya ada gambaran, mungkin ada suami-istri yang punya jadwal bercinta setelah sholat subuh. Bulan Ramadhan pertama, dia ngomong sama istrinya, tau-taunya lupa berhubungan suami-istri," kata Buya Yahya. 

"Tapi setelah selesai baru sadar 'kita puasa'. Maka jawabannya rezeki itu, nggak batal dia puasanya. Karena dia tidak sadar. Tapi kalau sadar, batal puasanya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan mencium pun bisa menjadi tidak batal apabila tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani.

Namun apabila sampai keluar mani maka akan membatalkan puasa, karena ia dengan sengaja melakukan hal yang bisa membangkitkan syahwatnya.

"Tapi kalau bercinta yang dimaknai mencium, dengan catatan tidak sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani, tidak batal," kata Buya Yahya.

"Berarti kalau sampai membangkitkan syahwat dan keluar mani maka batal (puasa) karena dia dengan sengaja membangkitkan syahwatnya," lanjutnya.

Mencium bibir suami/istri juga bukan sesuatu yang dilarang jika tidak berniat untuk membangkitkan syahwat dan tidak sampai tertukar ludah.

"Mencium bibir pun bukan sesuatu yang terlarang, tapi kalau sudah tertukar ludahnya, batal," kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa hubungan yang dimaksud adalah hubungan yang halal alias dilakukan oleh pasangan suami-istri, bukan zina.

"Ini hanya di wilayah halal yang kita bicarakan. Zina, homo, sama itu batal semuanya," kata Buya Yahya.

"Jadi bercinta, boleh dimaknai merayu, menyanjung boleh, tapi jangan berhubungan, itu saja yang dilarang," pungkasnya. (Gwn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung Raih Suara Terbanyak Hingga Megawati Hangestri Kembali Terpilih, Ini Daftar Pemain KOVO All Stars V-League 2024/2025

Kim Yeon-kyung menjadi pemilik suara terbanyak selama tiga musim secara beruntun dalam agenda tahunan Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) tersebut. 
Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Tiba di Tanah Air, Hati Bahagia - Iman Bertambah: Seri Perjalanan Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata 2024

Sabtu (9/11/2024) menjadi hari terakhir jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Total sudah tiga kali kami menjalankan ibadah umroh. Di hari
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Trending
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Selengkapnya
Viral