Makna yang tersirat dalam redaksi di atas adalah bahwa jika shalat tersebut dilakukan kurang dari 20 rakaat maka shalatnya menjadi salat sunah mutlak, bukan shalat Tarawih.
Karena shalatnya menjadi sunnah mutlak, pahalanya juga menjadi sunnah mutlak (bukan pahala Tarawih).
Hal tersebut sering terjadi ketika makmum datang terlambat atau terlalu banyak istirahat ketika Tarawih sedang berlangsung, lalu dia tidak menyempurnakan shalatnya ketika imam telah menyelesaikan shalat Tarawih.
Mestinya, ia menyempurnakan 20 rakaat dahulu, baru kemudian melaksanakan shalat Witir.
Jika dia belum menyempurnakan 20 rakaat dan dia langsung mengikuti imam shalat Witir, maka dia tidak boleh menyempurnakan tarawihnya, karena telah dipisah oleh shalat Witir yang merupakan salat malam terakhir.
Meskipun demikian, ada pula ulama yang memiliki pandangan berbeda dengan ulama mayoritas.
Sayyid Abdurrahman mengemukakan pendapat Ibnu Hajar al Haitami, salah satu ulama penting dalam Mazhab Syafi’iyah, yang mengatakan bahwa orang yang melaksanakan sebagian shalat Tarawih (tidak genap 20 rakaat) masih mendapatkan pahala shalat Tarawih (masih dikategorikan shalat Tarawih bukan salat sunah mutlak).
من أتى ببعض التراويح أثيب عليه ثواب التراويح كما فى التحفة (إثمد العينين فى إختلاف الشيخين ص ٣٩٤).
“Orang yang melaksanakan sebagian dari keseluruhan salat Tarawih, maka dia (tetap) mendapatkan pahala shalat Tarawih”. Tentu pahala orang yang melaksanakan tarawih kurang dari 20 rakaat berbeda dari pahala orang yang melaksanakannya genap 20 rakaat, karena ada kaidah fiqh yang mengatakan:
Load more