Buya Yahya menerangkan bahwa keluarnya air mani bisa membatalkan puasa.
Namun yang dimaksud keluar air mani ini adalah bila disengaja.
Menurut Buya Yahya, mimpi basah bukan termasuk yang disengaja.
Oleh karena itu, orang yang mimpi basah tidak dianggap batal puasanya.
"Jika orang keluar mani tanpa sengaja seperti mimpi basah maka puasanya tidak batal dan karena tidak batal puasa lanjutkan puasa," ujar Buya Yahya.
Load more