Hal ketiga yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.
Sama halnya dengan bersendawa, jika muntah dilakukan dengan sengaja dan keluar sesuatu maka puasanya dianggap batal.
Hal keempat yang membuat puasa batal adalah berhubungan suami istri di siang hari.
Baik melalui kubul atau dubur, sesama manusia atau lainnya, keluar air mani atau pun tidak, jika berhubungan suami istri maka puasa yang dijalankannya batal.
Bahkan orang yang berhubungan suami istri di siang hari tidak sekedar membatalkan puasanya.
Ia juga wajib qadha puasa dan dikenai kafarat atau denda.
Denda bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat puasa adalah dengan puasa di luar bulan Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika ia tidak melakukan denda tersebut maka harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada setiap 60 fakir miskin.
Hal kelima yang menyebabkan puasa batal adalah keluarnya sperma.
Load more