Jakarta, tvOnenews.com - Ketika bulan Ramadhan datang, seluruh umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa.
Puasa artinya menahan dari segala hal yang membatalkan puasa dengan cara yang telah ditentukan.
Berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Ingat! Ada Delapan Hal yang Membatalkan Puasa, Bagaimana Hukum Makanan di Sela-sela Gigi yang Tertelan atau Obat Semprot untuk Asma? (Sumber: freepik)
Hal pertama yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jawf) seperti mulut, hidung, telinga, dan dua lubang depan dan belakang.
Namun jika hal itu tidak sengaja atau memang sangat diperlukan seperti tidak bisa keluar kecuali dipancing dengan jari, maka puasanya tetap sah.
Lalu bagaimana dengan hukum berkumur atau istinsyaq saat puasa?
Adapun berkumur atau istinsyaq (menghirup air lewat hidung saat berwudhu) tidak membatalkan puasa jika tidak berlebihan, sekedarnya saja.
Demikian halnya, jika ada sisa makanan yang tertinggal di sela-sela gigi kemudian tanpa sengaja tertelan.
Namun jika itu dilakukan dengan sengaja, maka batal puasanya.
Sementara untuk obat semprot seperti untuk asma, ulama kontemporer menjelaskan, bahwa terkait obat itu tidak membatalkan puasa karena disamakan seperti berkumur.
Selain itu juga karena memang kebutuhan yang tidak bisa ditunda.
Hal kedua yang membatalkan puasa adalah jika memasukkan obat melalui lubang.
Sebagaimana pengobatan orang yang menderita ambeien atau orang yang sakit adalah dengan pengobatan memasang kateter urin.
Hal ini sebaiknya juga diperhatikan oleh orang yang sehat.
Orang yang sehat harus hati-hati saat istinja.
Jangan sampai jarinya masuk dalam dua lubang tersebut.
Karena jika itu terjadi maka puasanya batal.
Hal ketiga yang dapat membatalkan puasa adalah muntah dengan sengaja.
Sama halnya dengan bersendawa, jika muntah dilakukan dengan sengaja dan keluar sesuatu maka puasanya dianggap batal.
Hal keempat yang membuat puasa batal adalah berhubungan suami istri di siang hari.
Baik melalui kubul atau dubur, sesama manusia atau lainnya, keluar air mani atau pun tidak, jika berhubungan suami istri maka puasa yang dijalankannya batal.
Bahkan orang yang berhubungan suami istri di siang hari tidak sekedar membatalkan puasanya.
Ia juga wajib qadha puasa dan dikenai kafarat atau denda.
Denda bagi orang yang berhubungan suami istri di siang hari saat puasa adalah dengan puasa di luar bulan Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika ia tidak melakukan denda tersebut maka harus memberi makan satu mud (0,6 kg beras atau ¼ liter beras) kepada setiap 60 fakir miskin.
Hal kelima yang menyebabkan puasa batal adalah keluarnya sperma.
Keluarnya sperma yang dimaksud adalah seperti karena onani atau bersentuhan kulit dengan lawan jenis tanpa melakukan hubungan seksual, mencium dan lain sebagainya.
Namun jika keluar sperma karena mimpi basah (ihtilam), puasa tetap sah.
Hal keenam yang membatalkan puasa adalah dikhususkan bagi wanita.
Wanita yang mengalami haid atau nifas saat puasa maka puasanya langsung batal.
Ia juga wajib mengqadhanya ketika Ramadhan telah selesai.
Demikian juga wiladah (darah yang keluar setelah melahirkan).
Hal itu juga membatalkan puasa, menurut pendapat yang paling kuat.
Hal berikutnya yang membatalkan puasa adalah gila.
Orang yang sedang berpuasa Ramadhan pada siang hari, kemudian tiba-tiba menjadi gila, maka puasanya batal.
Namun ketika ia sembuh maka ia wajib mengqadha puasanya.
Hal terakhir yang membuat puasa batal adalah murtad.
Murtad adalah saat seseorang keluar dari agama Islam, seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama (mujma’ ‘alaih).
Itulah delapan hal yang dapat membuat puasa batal.
Sebagai Muslim yang baik maka seyogyanya kita selalu berusaha mempelajari apa yang menjadi aturan dalam Islam.
Wallahu’alam
Penulis: Irzan Al Majid - Santri Nahdlatul Ulama (NU)
Load more