Obat tetes mata digunakan saat seseorang akan mengobati mata yang sakit.
Namun jika diteteskan ke dalam mata terkadang ada rasa pahit yang masuk ke dalam tenggorokan.
Jadi menurut Buya Yahya, hukum menggunakan obat tetes mata adalah dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Wallahua'lam bis sawab.
(udn/put)
Load more