"Kecuali bila pekerjaan yang dimaksudkan membatalkan ibadah yang telah dilakukan," sambungnya.
Hal dimaksud seperti, setelah wudhu misalnya ada sesuatu yang keluar dari bagian tubuh yang memang diketahui itu memang membatalkan wudhu.
Ustaz Adi Hidayat juga menjelaskan bahwa tugas kita mengetahui apa saja yang sekiranya bisa membatalkan atau dipandang makruh, atau bahkan mubah yakni tidak ada pengaruh sama sekali.
Misalnya setelah wudhu dan hendak shalat, kemudian makan makanan tertentu yang mengandung bau-bau yang tidak disukai. Seperti makan jengkol, atau petai yang makruh bila dibawa dalam shalat.
Bahkan jika digunakan hukum ketat tertentu bisa dipandang membatalkan wudhu dan diharuskan wudhu kembali.
Hal ini berlaku bila memang dalam shalat konteks baunya terlalu ekstrim sehingga mempengaruhi kepada kekhusyu'an.
Load more