Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan, dalam beberapa literasi fiqih, memakan unta selepas wudhu ada ulama yang sekelas lokal menghukumi bahwa itu bisa membatalkan wudhu.
Ilustrasi mengusap atau mengelap wajah setelah wudhu. Source: istockphoto
Dalam kasus ini, konteks membatalkan karena baunya, mungkin karena cara masak dan sebagainya yang kurang tepat sehingga menimbulkan efek bau dimaksud dan dapat mengganggu kekhusyu'an dalam shalat.
"Kemudian hal-hal yang diperkenankan, dan tidak ada masalah setelah wudhu seperti mengusap air yang menempel di bagian tubuh itu boleh-boleh saja," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ada sebagian pihak yang berpikir dalam untuk membiarkan dan merasakan air wudhu meresap.
Kemudian air wudhu bisa menampakkan aura kebaikan dan sebagainya, itu hanya rasa-rasa tertentu yang tidak terkait dengan hukum tertentu dalam konteks wudhu.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, dalam beberapa kondisi atau situasi yang kondisional seperti akan rapat atau mengisi seminar sedangkan tubuh masih basah dengan air wudhu.
Load more