Jakarta, tvOnenews.com-Pendakwah Habib Husein bin Ja'far Al Hadar atau dikenal sebagai Habin Ja'far menyatakan bahwa soju atau minuman beralkohol asal Korea Selatan tergolong haram.
"Soju haram karena minuman keras. Soju itu haram karena ada dua masalah pada soju
menurut para ulama di MUI," kata dia saat mengisi acara di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat.
Menurut Habib Jafar, jika soju dikatakan halal maka dapat memunculkan kebingungan di masyarakat yang kemudian mempertanyakan terkait halal atau tidaknya minuman ini.
Soju merupakan minuman beralkohol yang disuling dari berbagai tanaman bertepung. Kadar alkohol minuman ini berkisar 15 persen hingga lebih dari 50 persen.
Habib Jafar menjelaskan, makna halal antara lain makanan atau minuman secara zat halal, bukan babi atau minuman keras. Selain itu, dari sisi cara memasak hidangan itu tak menggunakan barang-barang haram seperti minyak babi.
Lalu, dari cara penyajiannya tidak makruh. Misalnya, memakai nampan terbuat dari emas.
Halaman Selanjutnya :
Sementara itu, menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) merujuk Al Quran Surat Al A’raf ayat 157 menyatakan, “Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”.
Load more