Tidak boleh ia mencampurkan harta anak yatim itu dengan hartanya sendiri, sehingga tidak dapat dibedakan lagi mana yang harta anak yatim dan mana yang harta sendiri.
Juga tidak dibenarkan ia memakan harta tersebut untuk dirinya sendiri apabila ia dalam keadaan mampu.
Apabila hal tersebut dilakukan juga maka berarti ia telah memakan harta anak yatim dengan jalan yang tak benar.
Dalam keadaan ini ia akan mendapat dosa yang besar.
Apabila anak yatim itu telah mencapai umur dewasa dan cerdik mampu mengatur dan menggunakan harta, hendaklah hartanya itu segera diserahkan kepadanya, sebagaimana akan diterangkan pada ayat 5 surah ini.
Para mufasir dalam menafsirkan perkataan “anak yatim” dalam ayat ini terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “anak yatim” di sini ialah yang belum baligh, sebagai pendahulu ayat 5 surah ini, sejalan dengan penafsiran yang dikemukakan di atas.
Pendapat kedua menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan “anak yatim” di sini ialah yang sudah baligh, sejalan dengan sebab turunnya ayat ini, riwayat Ibnu Abi Ḥātim dari Sa’īd bin Jubair bahwa seorang laki-laki dari suku Banu Gaṭafān menyimpan harta yang banyak milik anak yatim, yaitu anak saudara kandungnya.
Load more