Diriwayatkan bahwa Ummu Kuhhah istri Aus bin Sabit mengadukan persoalannya kepada Rasulullah SAW.
Bahwa setelah Aus gugur dalam Perang Uhud, lalu harta peninggalan Aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki Aus tanpa menyisakan sedikitpun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan Aus.
Kemudian turunlah ayat ini, surat An Nisa ayat 7.
Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian.
Dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya.
Baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak.
Hak mewarisi itu diberikan menurut bagian yang telah ditetapkan oleh Allah.
Load more