Apabila anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian.
Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah. Tak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
Itulah tafsir surat An Nisa yang dilansir tvOnenews.com dari Qur’an Kementerian Agama (Kemenag).
Wallahu’alam
(put)
Load more