tvOnenews.com - Sebagian umat muslim bertanya-tanya soal hukum keluar air mani di siang hari saat menjalankan ibadah puasa.
Bahkan, beredar pula pertanyaan kepada Ustaz Abdul Somad soal batalkah puasa bila lakukan onani atau mengeluarkan air mani di siang hari?
Untuk ini, perlu diketahui sebelumnya, bahwa hukum keluarnya air mani akan berbeda-beda tergantung penyebabnya. Bahkan, konsekuensinya juga akan berbeda.
Melansir dari halaman NU Online pada Senin (18/3), air mani yang keluar dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Sebaliknya, keluarnya air mani dengan tidak sengaja membuat puasa yang dilakukan tetap sah.
Adapun contoh air mani yang keluar secara sengaja adalah onani, masturbasi, bercumbu dengan pasangan sah tanpa jimak, hingga berhubungan suami istri.
Maka dari itu, bila melakukan hal yang telah disebutkan sebelumnya saat berpuasa, ibadah puasa yang dilakukan terhitung batal.
Dalam kitab Al-Majmu’ disebutkan, “Jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi sebab ciuman. Onani memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan, yaitu soal dosa dan sanksi takzir. Demikian juga soal pembatalan puasa.”
Load more