Ia pun menyampaikan sejumlah tujuan revitalisasi KUA, antara lain memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.
"Masyarakat non-Muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di Dukcapil dan bertempat tinggal jauh dari pusat kabupaten/kota dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan hub pelayanan atas pencatatan nikah. Artinya, KUA menjadi hub untuk dukcapil," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Yaqut juga menyampaikan beberapa hal yang diperhatikan oleh Kemenag dalam mewujudkan pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama.
Load more