Di antaranya adalah memperhatikan kebutuhan umat beragam, kesiapan sumber daya manusia (SDM), dan dukungan manajemen.
Saat ini, Yaqut mengatakan Badan Litbang dan Diklat Kemenag tengah menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis, dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama.
Kedua, Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama terkait pembahasan mengenai regulasi.
"Saat ini, Biro Hukum Kemenag sedang melakukan identifikasi, inventarisasi, dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan," kata dia.(ant/bwo)
Load more