tvOnenews.com - Karena terlalu lelah sampai membuat tertidur setelah shalat isya padahal belum mengucapkan niat puasa Ramadhan.
Kemudian saat terbangun ternyata sudah masuk waktu subuh tanda dimulainya puasa.
Lantas bagaimana hukum puasa Ramadhan tersebut jika belum sempat niat di malam harinya?
Apakah harus mengganti puasa di luar Ramadhan?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan tentang niat puasa.
Menurut Buya Yahya, niat memiliki posisi penting dalam segala ibadah, termasuk puasa.
Bahkan niat puasa Ramadhan dibahas oleh para ulama terkait kapan waktu diucapkannya.
Apakah niat puasa Ramadhan diucapkan di malam sehari sebelum berpuasa?
Ataukah boleh dibacakan setelah waktu subuh?
Buya Yahya kemudian menjelaskan pandangan dalam madzhab Syafii terkait niat puasa Ramadhan.
Apabila niat puasa dilakukan setelah subuh, maka dalam madzhab Syafii itu dianggap tidak sah.
Akan tetapi, jika memang ketiduran bukan sebuah kebiasaan atau ketersengajaan, maka ada keringanan di sini.
"Cuma karena ini bukan menjadi kebiasaan anda, enggak setiap hari kayak begitu, nanti pas ada kecelakaan kayak begitu segeralah berniat mengikuti madzhab Imam Abu Hanifah dan setelah itu niat puasa anda sah," terang Buya Yahya.
Namun jika malah sengaja dari awal tidak mau niat, maka ini dianggap main-main.
"Tapi kalau dari awal anda sengaja enggak mau niat hanya ingin ikut madzhab Hanafi, maka anda main-main," ujar Buya Yahya.
Maka dari itu, jika suatu hari tertidur, belum niat puasa untuk keesokan harinya dan bangun-bangun sudah subuh, maka segeralah berniat.
"Tetap anda niat dan InsyaAllah sah niat anda," kata Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more