tvOnenews.com - Apa hukum memelihara burung dalam Islam? Simak penjelasan Ustaz Khalid Basalamah berikut ini.
Banyak orang memiliki hobi memelihara hewan, mulai dari pelihara hewan yang menggemaskan, unik, hingga hewan-hewan yang membutuhkan perawatan ekstra.
Bagi sebagian orang memelihara dan merawat hewan menjadi kesenangan tersendiri hingga dapat menghilangkan stres.
Ustaz Khalid Basalamah ungkap hukum memelihara burung. Sumber: Pixabay dan YouTube Khalid Basalamah Official
Termasuk memelihara burung, terlebih burung-burung dengan bulu atau warna sayap berwarna-warni serta suara yang indah.
Burung yang dipelihara tentu akan dimasukkan dalam kurungan serta diberi makan dan minum setiap hari.
Namun, bagaimana hukumnya memelihara burung dalam Islam?
Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan, dalam memelihara hewan harus kembali lagi kepada syar'i alias dilakukan berdasarkan ketentuan syariah.
Dalam Islam, hewan yang diperbolehkan dipelihara adalah hewan ternak.
"Memelihara hewan harus kembali kepada syar'i, karena perilaku memelihara hewan dalam Islam yang diperbolehkan adalah hewan ternak," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika sebaik-baiknya harta seorang muslim adalah hewan ternak atau hewan yang bisa dimakan, misalnya kambing, sapi, unta, ayam, dan lain-lain.
"Kata Nabi SAW, sebaik-baiknya harta seorang muslim, kambing misalnya. Maka ternaklah kambing itu. Kambing, sapi, unta, ayam, yang dimakan," ucap Ustaz Khalid Basalamah.
Lantas, untuk memelihara burung, Ustaz Khalid Basalamah tidak menganjurkan, sebab burung diberi sayap untuk terbang.
"Tapi kalau memelihara hewan yang tidak perlu, seperti memelihara burung, misalnya. Burung dikasih sayap untuk apa? untuk terbang. Kasih dia terbang. Nggak usah dipelihara," kata Ustaz Khalid Basalamah.
Daripada memelihara burung, Ustaz Khalid Basalamah menyarankan untuk merawat anak yatim karena lebih banyak pahalanya.
"Daripada pelihara burung untuk dengar suaranya, mending pelihara anak yatim, banyak pahalanya. Banyak biayanya burung itu, biaya ini, biaya itu, kalau mau dengar suaranya burung, tinggal buka YouTube, semua suara burung ada," ucapnya.
Menurut Ustaz Khalid Basalamah, hobi memelihara hewan-hewan yang tidak penting harusnya diubah menjadi hal-hal yang positif.
"Hobi ini harus diubah. Ubah kepada hal-hal yang positif," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Mengingatkan kembali, hewan yang boleh dipelihara menurut syariat adalah hewan ternak, sekaligus boleh untuk diperdagangkan.
Sebagian ulama mengatakan boleh memelihara hewan jika hewan tersebut diberi makan, semua kebutuhannya terpenuhi dan tidak disiksa, serta hewan-hewan yang memang tidak dilarang, seperti anjing, babi, maupun hewan bertaring, kecuali kucing.
Kucing merupakan salah satu hewan bertaring yang diperbolehkan dipelihara, sebab Nabi Muhammad SAW juga menyayangi kucing.
Ada pula salah satu sahabat Nabi SAW yang memelihara banyak kucing, yaitu Abu Hurairah RA.
Nabi Muhammad SAW tidak melarang perilaku tersebut, sebab kucing dianggap sebagai hewan yang hidup bersama manusia.
Namun, Ustaz Khalid Basalamah menekankan bahwa yang memelihara kucing hanya seorang sahabat, sedangkan sahabat-sahabat Nabi SAW yang lainnya tidak memelihara.
"Nabi SAW tidak larang, karena kucing dianggap hewan yang hidup bersama manusia. Tapi ini satu sahabat, yang lain tidak memelihara. Sahabat yang lain tidak memelihara," ujarnya.
Terakhir, Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan daripada memelihara hewan yang menghabiskan biaya hingga jutaan rupiah, lebih baik biaya tersebut dipergunakan untuk merawat anak yatim.
"Saya pernah dengar orang pelihara kucing satu bulan sampai tiga juta biayanya, kalau anak yatim berapa banyak ini pahalanya," pungkas Ustaz Khalid Basalamah.
(Gwn)
Load more