"Nasabnya jatuh kepada seorang ibu, tidak kepada seorang bapak," terang pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah tersebut.
Akan tetapi karena suaminya sudah masuk Islam pada akhirnya, tetap harus dianggap sebagai anak sendiri.
Akan tetapi tidak perlu dibesar-besarkan kalimat tidak nyambung nasabnya kepada seorang bapak.
"Tetap dianggap sebagai anak ya. Karena bentuknya anak istri ya kan begitu setelah masuk Islam," paparnya.
Namun berbicara syariat, itu tidak sah dan memang secara hukum tidak ada pernikahttttttan. Biarpun secara biologis, anak tersebut berasal dari sperma sang ayah, akan tetapi hukum Islam ada aturannya sendiri.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more