tvOnenews.com - Tak bisa dipungkiri bahwa di masyarakat, banyak pasangan yang menikah dengan perbedaan agama.
Umumnya pernikahan muslim dengan seorang nasrani kerap menjadi topik hangat di masyarakat.
Hal ini yang kerap menjadi perbincangan hangat baik di kehidupan nyata maupun di sosial media.
Kemudian akan muncul pertanyaan bagaimana nasab anaknya? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Melansir dari YouTube Buya Yahya, Rabu (20/3/2024) Buya Yahya menjelaskan tentang nasab anak yang orang tuanya beda agama.
Buya Yahya menjelaskan jika seorang muslimah memiliki suami ahli kitab nasrani, maka hendaknya bersyukur karena masih memiliki iman.
"Jika seorang muslimah punya suami yang nasrani, biarpun dosa semoga masih diampuni oleh Allah SWT," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa dia tidak berbicara dari hati ke hati, namun ini soal masa depan. Kebahagiaan Anda dengan Allah, maka ajaklah suami Anda untuk bahagia bersama di surga nanti.
"Ajak untuk masuk Islam. Pada dasarnya mungkin bahasanya kasar. Kalo langsung mungkin tidak nyaman Anda dengar," papar Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya, pernikahanmu tidak sah dengan dia. Selama tidak sah, semua akan dicatat sebagai perzinahan dan dosa.
Ilustrasi Seorang anak yang orang tuanya menikah beda agama. Source: istockphoto
"Tidak ada yang pantas diucapkan untuk Anda, yang muslimah menikah dengan nasrani ahli kitab, semoga Allah mengampuni Anda,. Dan semoga Allah memberikan hidayah pada Anda dan suami," ujar Buya Yahya.
Kemudian jika ada anak sebelum sang suami masuk Islam, maka nasabnya jatuh kepada siapa?
Buya Yahya menjelaskan jika memang pernikahannya tidak sah, maka nasabnya hanya jatuh kepada seorang ibu.
"Nasabnya jatuh kepada seorang ibu, tidak kepada seorang bapak," terang pimpinan pondok pesantren Al-Bahjah tersebut.
Akan tetapi karena suaminya sudah masuk Islam pada akhirnya, tetap harus dianggap sebagai anak sendiri.
Akan tetapi tidak perlu dibesar-besarkan kalimat tidak nyambung nasabnya kepada seorang bapak.
"Tetap dianggap sebagai anak ya. Karena bentuknya anak istri ya kan begitu setelah masuk Islam," paparnya.
Namun berbicara syariat, itu tidak sah dan memang secara hukum tidak ada pernikahttttttan. Biarpun secara biologis, anak tersebut berasal dari sperma sang ayah, akan tetapi hukum Islam ada aturannya sendiri.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more