"Bukan di saat imam membaca Al Fatihah, sebab sebagian ulama mengatakan bareng atau mendahului imam dalam Al Fatihah adalah makruh," jelas Buya Yahya.
"Jadi paling tepat adalah anda baca Al Fatihah setelah imam," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, dalam madzhab Syafii, disunnahkan bagi seorang imam setelah membaca Ak Fatihah berhenti sejenak untuk memberi kesempatan sejenak makmum agar bisa membaca surat Al Fatihah.
Namun tidak masalah juga jika imam ternyata tidak memberi waktu jeda antara Al Fatihah dan surat pendek, tapi makmum tetap wajib membaca Al Fatihah setelah bacaan Al Fatihah imam.
"Kalau ternyata imamnya setelah waladhalin aamiin langsung baca surat ya tetap sah, enggak ada masalah," jelas Buya Yahya.
"Makmum tetap baca Al Fatihah, jadi makmumnya enggak usah dengar, punya kesibukan sendiri," lanjutnya.
Adapun jika imam begitu cepat dan makmum belum selesai baca Al Fatihah, menurut Buya Yahya tetap wajib diselesaikan walaupun akan ketinggalan gerakan imam sebelum bangkit berdiri dari sujud.
Load more