tvOnenews.com - Kapankah sebaiknya makmum membaca surat Al Fatihah jika imam tarawih bacaannya ngebut?
Terkadang makmum dihadapkan pada situasi sulit ketika shalat tarawih karena imamnya begitu cepat sehingga terasa tak sempat membaca Al Fatihah.
Setelah imam membaca Al Fatihah pun dilanjutkan dengan surat pendek yang waktunya juga tidak cukup untuk makmum baca Al Fatihah.
Lalu kapan makmum baca Al Fatihah saat tarawih?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang baca Al Fatihah.
Terlebih dahulu Buya Yahya menerangkan apa hukum membaca Al Fatihah bagi makmum dalam shalat.
Lain hal jika ternyata makmum baru bergabung setelah imam selesai baca Al Fatihah dan lanjut surat pendek.
"Tapi jika makmum bertemu imam tidak cukup untuk membaca surat Al Fatihah maka gugur," kata Buya Yahya.
"Contoh, baru Allahu Akbar, imam sudah baca Al Fatihah baca surat, giliran makmum Allahu Akbar imamnya rukuk, ikut rukuk," lanjutnya.
Dalam situasi ini, maka makmum membaca Al Fatihah secukupnya kemudian mengikuti gerakan imam.
"Kalau mempunyai masa yang tidak cukup baca Al Fatihah ya secukupnya," terang Buya Yahya.
"Misalnya imam baca Qul Huwallahuahad, makmum tetap membaca surat Al Fatihah secukupnya, kalau sampai maliki yaumiddin rukuk ya maliki yaumiddin rukuk, karena tidak cukup maka secukupnya yang dibaca," sambungnya.
Kewajiban membaca Al Fatihah berlaku jika makmum ikut imam sejak awal takbiratul ihram.
"Tapi kalau kita ikut dari awal maka wajib baca surat Al Fatihah," jelas Buya Yahya.
Berkaitan dengan imam shalat tarawih yang ngebut bacaannya, Buya Yahya mengatakan itu masih wajar selama tidak sampai ada kalimat atau huruf yang hilang.
"Tapi kalau ngebut ngaco sampai kalimat huruf Quran enggak kelihatan, maka anda enggak boleh ikut dia, haram hukumnya, Imam Nawawi menjelaskan," tegas Buya Yahya.
"Jangan tarawih dengan orang seperti itu," lanjutnya.
Lalu kapan makmum baca Al Fatihah?
"Bukan di saat imam membaca Al Fatihah, sebab sebagian ulama mengatakan bareng atau mendahului imam dalam Al Fatihah adalah makruh," jelas Buya Yahya.
"Jadi paling tepat adalah anda baca Al Fatihah setelah imam," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, dalam madzhab Syafii, disunnahkan bagi seorang imam setelah membaca Ak Fatihah berhenti sejenak untuk memberi kesempatan sejenak makmum agar bisa membaca surat Al Fatihah.
Namun tidak masalah juga jika imam ternyata tidak memberi waktu jeda antara Al Fatihah dan surat pendek, tapi makmum tetap wajib membaca Al Fatihah setelah bacaan Al Fatihah imam.
"Kalau ternyata imamnya setelah waladhalin aamiin langsung baca surat ya tetap sah, enggak ada masalah," jelas Buya Yahya.
"Makmum tetap baca Al Fatihah, jadi makmumnya enggak usah dengar, punya kesibukan sendiri," lanjutnya.
Adapun jika imam begitu cepat dan makmum belum selesai baca Al Fatihah, menurut Buya Yahya tetap wajib diselesaikan walaupun akan ketinggalan gerakan imam sebelum bangkit berdiri dari sujud.
"Kalau ngebut wajar tapi masih tartil, anda ketinggalan, anda wajib baca surat Al Fatihah, sampai anda ditinggal rukuk, sujud, asalkan imam belum berdiri anda masih bisa ngikut, karena begitu pentingnya Al Fatihah," ujar Buya Yahya.
Maka bagi makmum, selesaikan Al Fatihah setelah bacaan Al Fatihah imam saat tarawih.
Sementara bagi imam tarawih, setidaknya berikan waktu sejenak bagi makmum untuk baca Al Fatihah.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more