"Sama di dalam berwudhu istinsaq memasukkan air ke dalam hidung ya, sekedarnya. Jangan sampai kederajat tempat yang panas. Itu adalah tidak membatalkan, hukumnya tetap sunnah," lanjutnya.
Atau jika memang tak sengaja air tersebut tertelan, maka tetap tidak batal puasa.
"Berkumur wudhu, tak tahunya ada petir. Jeder begitu, kok ketelen. Itu rezeki, nggak batal," ujar Buya Yahya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more