Akan tetapi, Buya Yahya memberikan pengecualian ketika melakukan sikat gigi di siang hari saat puasa Ramadhan dengan menggunakan odol.
Menurutnya, kondisi yang seperti itu ialah makruh hukumnya bahkan bisa membatalkan puasa jika tertelan.
“Cuman kalau sikat gigi ada odolnya, maka itu akan menjadi makruh, kalau tertelan itu batal nantinya. Karena itu ada rasa ada bendanya dimasukkan ke dalam mulut, kalau tertelan itu batal,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya (Source: YouTube)
Buya Yahya kemudian mengimbau agar sikat gigi sebaiknya dilakukan setelah imsak meskipun di waktu lainnya tidak dilarang.
“Cuma kita hendaknya waspada. Sikat giginya adalah sebelum adanya seruan imsak,” paparnya.
Load more