Jakarta, tvOnenews.com - Sedang berpuasa lalu tak sengaja terluka dan berdarah, apakah hal ini membuat ibadah puasa menjadi batal? Begini penjelasan selengkapnya.
Menjalankan puasa adalah suatu kewajiban bagi umat muslim di Bulan Ramadhan. Namun, terkadang ada hal tak terduka seperti tiba-tiba terluka dan berdarah.
Arti dari menjalankan puasa bagi umat muslim adalah menahan hawa nafsu, baik itu makan, minum dan berhubungan badan. Meskipun begitu, ada pula hal yang bisa membatalkan puasa. Apakah terluka dan berdarah termasuk di antaranya?
Dikutip dari laman NU Online dari Muhammad Zainul Millah, begini penjelasan hukum jika terluka dan berdarah di saat sedang menjalankan ibadah puasa.
Hukum berpuasa bagi orang yang terluka dan berdarah sebenarnya adalah tetap sah. Puasa seseorang tersebut tidak batal.
Berdasarkan yang tertera dalam Kitab Matan Abi Syuja', setidaknya ada 10 hal yang bisa membatalkan puasa. Terluka ataupun berdarah tidak ada di antaranya.
Adapun 10 hal yang bisa membatalkan puasa yakni adalah pertama, masuknya benda ke dalam tubuh dengan sengaja melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung dan lainnya. Puasa juga batal jika ada benda yang masuk ke dalam kepala.
Load more