Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten meminta agar masyarakat Indonesia tetap tak membeli produk Israel.
Sebab, sampai saat ini Israel masih melakukan pembunuhan dan pembantaian masyarakat di Gaza, Palestina.
Permintaan tersebut mendukung Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 pada November 2023, tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
"Kami minta umat Muslim tidak membeli produk-produk Israel, termasuk penggunaannya," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin saat menggalang dana Palestina di Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Sabtu.
Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Saat yang sama, MUI juga mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina, termasuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Selama ini, lanjutnya, tindakan militer zionis yang melakukan pembunuhan dan pembantaian terhadap umat Muslim di Gaza Palestina itu sudah masuk kategori tindakan genosida karena korbannya kebanyakan anak - anak dan perempuan.
Berdasarkan laporan dari ulama Palestina yang mengunjungi Kabupaten Lebak, sekitar 35 ribu lebih warga Gaza Palestina meninggal dunia.
Oleh karena itu, MUI Lebak mengajak masyarakat tidak membeli produk Israel dan hukumnya haram.
Sebab, umat Muslim itu diibaratkan bagaikan suatu bangunan antara yang satu dengan yang lainnya saling bersatu dan bersaudara.
Artinya, katanya, jika umat Muslim itu tersakiti dengan dilakukan pembunuhan hingga pembantaian tentu, umat Muslim lainnya juga tersakiti.
Dengan demikian, pihaknya meyakini dengan tidak membeli produk Israel dipastikan dapat melemahkan ekonomi mereka.
"Kami minta umat Muslim, meski tidak bisa berjuang membantu mereka, namun bisa dengan memberikan bantuan dana untuk membantunya," katanya. (ant/iwh)
Load more