Bentuknya juga semakin keren, sehingga tidak hanya anak kecil saja yang suka, tapi juga remaja hingga orang dewasa.
Dalam Islam, memajang patung yang berbentuk menyerupai makhluk hidup tidak diperbolehkan.
Lantas, bagaimana dengan memajang robot-robotan dan boneka? Apakah juga haram?
Dikutip dari tayangan Youtube Kebumen Mengaji yang diunggah pada 1 November 2018, Ustaz Firanda Andirja menjelaskan tentang hukum menyimpan mainan robot-robotan.
Ustaz Firanda Andirja dengan tegas menyampaikan bahwa mainan yang memiliki bentuk menyerupai makhluk hidup, seperti manusia dan hewan tidak boleh dijadikan hiasan rumah.
Dalam hal ini, maka memajang atau menjadikan boneka dan robot-robotan yang berbentuk maskhluk hidup sebagai hiasan rumah tidak diperbolehkan.
Load more