Adapun jika air menjadi musta'mal maka air itu pun tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Lantas bagaimana jika air di dalam gayung itu tersentuh tangan untuk mengambil air wudhu?
Menurut Buya itu tergantung niat awal menyentuh air dalam dalam gayung.
Jadi, ketika Anda berwudhu dan mengambil air di dalam gayung menggunakan tangan. Maka air tersebut tidak dianggap musta'mal.
Karena tangan tersentuh air bukan niat menyucikan tangan tapi menciduk air.
"Contoh, ada gayung, panci kecil, ada air yang digunakan untuk berwudhu. Lalu, Anda ciduk pakai tangan Anda. Itu nggak musta'mal. Jangan ragu masalah ini," kata Buya Yahya menjelaskan.
Pendakwah, Buya Yahya.
Pendakwah bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri ini menjelaskan bahwa air yang menjadi musta'mal adalah air jatuh dari bagian yang disucikan.
Load more