Namun, dokter harus bisa melakukan pemberian anestesi secara hati-hati sehingga tidak membuat pasien membatalkan puasa.
"Pemberian anestesi berupa suntikan/disemprotkan/gel yang diaplikasikan di sekitar gigi yang akan dicabut, tidak membatalkan puasa selama dilakukan secara berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang tertelan," kata Drg Rani dalam keterangannya di Tangerang, Minggu (24/3/2024).
Ia mengatakan tidak batalnya puasa saat cabut gigi mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia pada tahun 2018 terkait tindakan kedokteran gigi pada saat puasa yang tertuang dalam Keputusan Nomer 250/E/MUI-KBN/2018.
Tindakan lain yang juga tak membatalkan puasa adalah penambalan gigi dan obat yang diaplikasikan di aktivitas gigi, kemudian tertelan dengan tidak sengaja selama proses penambalan gigi.
Hal ini tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. "Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa," katanya.
Lalu, pembersihan karang gigi selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan saat proses berkumur dengan air/obat kumur antiseptik, tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan
"Sensasi segar selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa. Terjadinya pendarahan selama proses pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa," katanya.
Load more