Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengingatkan kepada para calon jamaah haji Indonesia untuk tidak membawa jimat saat ke Tanah Suci.
Hal ini karena saat pemeriksaan bawaan calon jamaah haji di Bandara, terkadang ditemukan barang berupa jimat.
Subhan kemudian menjelaskan bahwa di wilayah Arab Saudi, jimat masuk dalam pasal sihir.
"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat, maksimal dihukum mati," tandas Subhan.
Lalu bagaimana hukum seorang Muslim yang percaya dengan jimat?
Secara teologis, seorang Muslim yang mempunyai keyakinan terhadap sesuatu kekuatan, selain Allah SWT, maka hal itu termasuk tindakan syirik.
Load more