Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang kaidah pembayaran zakat fitrah.
Memang pada dasarnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
Maka untuk masyarakat Indonesia umumnya mengonsumsi nasi sebagai makanan pokok.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi, berarti beras yang kita keluarkan, satu sok. Satu sok adalah 4kali genggam. Kalau satu mud, 4 kali mud," ujar Buya Yahya.
"Kalau mud satu mudnya kurang lebihnya 6ons sampai 7 ons maka jatuhnya ada 2,4-2,6 2kilo koma 86 antara itu perkiraan baik, ini adalah mahzab Syafi'i," lanjutnya.
Di dalam madzhab Imam Syafii sendiri memang zakat fitrah harus dalam bentuk beras, tidak bisa uang.
Load more