"Tapi di sana ada mahzab besar mahzab imam abu Hanifahta yaitu bisa diganti dengan uang dan itu juga yang diambil oleh imam Romli ayah," jelas Buya Yahya.
"Ada Romli anak ada Romli ayah, berfatwa demikian itu memperkenankan dengan tegas Beliau tanpa pakai syarat langsung boleh diganti dengan dirham atau Dinar atau uang," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more