tvOnenews.com - Apa hukumnya membayar zakat fitrah dengan uang, bukan dengan makanan pokok seperti beras?
Zakat fitrah memang sering dikaitkan dengan makanan atau beras dalam pembagiannya.
Lalu di masa modern ini apakah zakat fitrah harus selalu dalam bentuk makanan?
Karena mungkin agak sulit jika harus membeli beras terlebih dahulu sehingga inginnya memberikan uang saja untuk zakat fitrah.
Apakah boleh begitu?
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang zakat fitrah pakai uang.
Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu tentang kaidah pembayaran zakat fitrah.
Memang pada dasarnya zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah tersebut.
Maka untuk masyarakat Indonesia umumnya mengonsumsi nasi sebagai makanan pokok.
"Kalau makanan pokok kita adalah nasi, berarti beras yang kita keluarkan, satu sok. Satu sok adalah 4kali genggam. Kalau satu mud, 4 kali mud," ujar Buya Yahya.
"Kalau mud satu mudnya kurang lebihnya 6ons sampai 7 ons maka jatuhnya ada 2,4-2,6 2kilo koma 86 antara itu perkiraan baik, ini adalah mahzab Syafi'i," lanjutnya.
Di dalam madzhab Imam Syafii sendiri memang zakat fitrah harus dalam bentuk beras, tidak bisa uang.
"Tapi di sana ada mahzab besar mahzab imam abu Hanifahta yaitu bisa diganti dengan uang dan itu juga yang diambil oleh imam Romli ayah," jelas Buya Yahya.
"Ada Romli anak ada Romli ayah, berfatwa demikian itu memperkenankan dengan tegas Beliau tanpa pakai syarat langsung boleh diganti dengan dirham atau Dinar atau uang," lanjutnya.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more