Namun jika memang keadaannya tidak memungkinkan untuk wudhu di tempat terpisah, maka menurut Ustaz Adi Hidayat ada keringanan.
"Maka tidak ada masalah Anda berwudhu dalam keadaan juga menyatu tempat yang dengan toilet karena kaidah juga mengatakan, kondisi-kondisi yang mendesak itu kondisi-kondisi yang tidak biasa itu membolehkan bahkan yang terlarang pun asalnya diperkenankan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Adapun wudhu di dalam kamar mandi yang menyatu dengan kloset adalah makruh, tidak sampai pada haram.
"Makruh sifatnya nggak ada haram didalam, sifatnya tidak disukai karena kita tidak bisa mengungkapkan hal-hal baik yang mungkin bisa kita lakukan saat kita berwudhu," jelas Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi kita berdoa harus keluar dulu ataupun bismillahirrahmanirrahim hanya kita bisa ungkapkan dalam hati," lanjutnya.
Walaupun tidak haram, tapi ada baiknya tidak mengambil air wudhu di dalam kamar mandi yang menyatu dengan kloset.
"Tidak berhukum haram, itu bisa dilakukan kalau tempatnya kita misalnya memungkinkan untuk berpisah bagus tapi kalau menyatu pun tidak ada masalah sepanjang dalam keadaan-keadaan darurat tertentu dan tidak berhukum haram," jelas Ustaz Adi Hidayat.
Load more