Pelaku merasa kesal dan langsung menyerang Kemend dengan menggunakan kaki hingga korban terjatuh dan tersungkur ke lantai.
"Pelaku melakukan pembunuhan dengan menggunakan kaki kepada kedua korban masing-masing dan mengambil uang Rp300 ribu di peci Kemend,"katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dikenakan Pasal 338 juncto 365 junctoo 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(ant/bwo)
Load more