Medan, tvOnenews.com -Anggota DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong mendukung Wali Kota Medan Bobby Nasution yang menutup paksa tempat hiburan malam di bulan suci Ramadhan.
"Penutupan sementara tempat hiburan malam adalah kebijakan yang bagus dan tepat oleh Pemkot Medan," tegas Rudiyanto di Medan, Selasa.
Sebab, lanjut dia, tempat hiburan malam Heaven Seven Club ini tidak mengindahkan larangan beroperasi di bulan suci Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Padahal Dinas Pariwisata Kota Medan telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tertanggal 6 Maret 2024.
Dalam surat itu ditegaskan tempat hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa, dan bar di Kota Medan wajib tutup sementara mulai 10 Maret hingga 10 April 2024.
Load more