Fotografi diperkenankan karena bukan menciptakan sesuatu yang baru, melainkan memang ada orangnya, kemudian disimpan dalam alat dan dikeluarkan dalam bentuk kertas gambar.
"Karena fotografi itu bukan membuat sesuatu yang baru, akan tetapi di situ orangnya ada, disimpan di alat, kemudian dikeluarkan di dalam bentuk kertas gambar, tidak lebih seperti cermin," ujar Buya Yahya.
Namun, perbedaan pendapat memang tetap ada. Ada beberapa orang yang menganggap memajang foto ulama di rumah hukumnya haram.
"Kalau ada orang mengatakan haram, Anda nggak usah gelisah, karena yang mengatakan haram pun juga mereka beralasan," kata Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan, memajang gambar tokoh ulama diperbolehkan asal tidak membuka aurat dan tidak menumbuhkan syahwat.
"Jadi secara umum mungkin jawabannya begini, kalau gambar-gambar terhormat semacam itu tidak ada membuka aurat, tidak mengagetkan syahwat, apalagi seorang tokoh ulama," ujar Buya Yahya.
Load more