"Lalu bagaimana agar halal, jasa. jadi tetep uangnya berapa, jadi ada orang bawa uang 100 ribu, dua ribuan duitnya," ujar Buya Yahya.
"Lalu Anda punya duit 100 ribu 1 lembar, Anda tukar, setelah Anda tukar mungkin pak saya tukarnya ke sana, tolong jasanya buat saya dong," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, tak masalah jika orang itu meminta imbalan sebagai jasa menukarkan uang, tetapi uang yang diberikan tetap sesuai dengan yang ditukarkan.
"Dia minta bayaran, 100 ribu dituker 100 ribu, baru nanti kita bisa memberikan jasa. menggaji karena apa, jasanya untuk nukar tuh repot ngumpulin duit itu," terang Buya Yahya.
Asalkan tidak ada perubahan jumlah uang yang ditukar, maka itu bukan riba.
"Tapi kalau 90 ribu dituker 100 ribu, namanya riba," tegas Buya Yahya.
Load more