tvOnenews.com - Menjelang lebaran, fenomena menukar uang receh untuk memberikan THR kepada keluarga ataupun tetangga sudah menjadi hal yang biasa terjadi.
Namun apakah menggunakan jasa penukaran uang receh hukumnya boleh dalam Islam?
Atau justru tukar uang receh termasuk riba hukumnya?
Hal ini sangat penting untuk diketahui agar jangan sampai niatnya baik untuk berbagi tapi ternyata menggunakan cara riba yang diharamkan Allah.
Dan dosa riba itu bukanlah dosa yang ringan, bahkan termasuk perkara yang sangat berat.
Jangan hanya karena ingin berbagi uang THR jadi terkena dosa riba.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang jasa tukar uang receh.
Buya Yahya menyebutkan bahwa di Indonesia sudah menjadi kebiasaan di kalangan masyarakat untuk menukarkan uang receh menjelang hari raya.
"Tukar uang di hari raya biasanya, karena kita biasanya hari raya pingin bagi-bagi duit. jadi Anda duit 100 ribu mau ditukar dua ribuan," ujar Buya Yahya.
Sayangnya, ada pengurangan jumlah total uang dari yang seharusnya diberikan jika menggunakan jasa tukar uang ini.
"Di sana ada orang menyiapkan dua ribuan, tapi nilainya bukan 100 ribu. nilainya 95 atau 96 ribu atau 90 ribu," kata Buya Yahya.
Menurut Buya Yahya, tukar uang yang semacam ini termasuk riba dan antara pelanggan dan penyedia jasanya sama-sama berdosa di hadapan Allah.
"Lalu bagaimana agar halal, jasa. jadi tetep uangnya berapa, jadi ada orang bawa uang 100 ribu, dua ribuan duitnya," ujar Buya Yahya.
"Lalu Anda punya duit 100 ribu 1 lembar, Anda tukar, setelah Anda tukar mungkin pak saya tukarnya ke sana, tolong jasanya buat saya dong," lanjutnya.
Menurut Buya Yahya, tak masalah jika orang itu meminta imbalan sebagai jasa menukarkan uang, tetapi uang yang diberikan tetap sesuai dengan yang ditukarkan.
"Dia minta bayaran, 100 ribu dituker 100 ribu, baru nanti kita bisa memberikan jasa. menggaji karena apa, jasanya untuk nukar tuh repot ngumpulin duit itu," terang Buya Yahya.
Asalkan tidak ada perubahan jumlah uang yang ditukar, maka itu bukan riba.
"Tapi kalau 90 ribu dituker 100 ribu, namanya riba," tegas Buya Yahya.
Misalnya, uang 100 ribu tetap ditukar 100 ribu menjadi pecahan dua ribuan, kemudian memberikan upah 10 ribu sebagai imbalan jasa kepada si penukar uang.
"Memberikan uang lama 1 juta, kemudian diberikan uang baru 900 ribu. maka ini riba, karena ada selisih 100 ribu. riba, nukar uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba," ujar Buya Yahya.
Walaupun ada kerelaan, tapi model yang seperti ini tetap riba hukumnya.
"Riba, kalau sudah riba ya riba. dan dosa dihadapan Allah, biarpun rela. rela nggak rela urusannya riba," tegas Buya Yahya.
"Adapun bagaimana, diakan bekerja. ya berikan uang utuh. 1 juta ditukar 1 juta selesai. tinggal berkata, pak uang jasanya dong, sayakan nukar," sambungnya.
Ikutilah anjuran dari Buya Yahya agar penukaran uang receh untuk THR lebaran tidak dianggap sebagai riba.
"Jadi selesai, selesai serah terima, baru ada transaksi lain. memang karena dia mencari. ya harus ada akad uang jasa.
Wallahua'lam.
(far)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News, Klik di Sini
Load more